Selasa, 01 Mei 2018

AD/ART UKM Seni Musik EL-Fata IAIN Pekalongan periode 2018


AD & art
Periode 2018 / 2019


UKM seni musik el-fata
Iain pekalongan

ANGGARAN DASAR
Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Musik EL-FATA (IAIN) PEKALONGAN 2018

BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN LAMBANG
Pasal I
NAMA
Organisasi mahasiswa ini bernama UKM Seni Musik EL-FATA Institut Agama  Islam Negeri (IAIN) Pekalongan
Pasal 2
TEMPAT
UKM Seni Musik EL-FATA bertempat di Jalan Kusuma Bangsa No. 9 Lantai 2
Graha Mahasiswa IAIN Pekalongan

Pasal 3
WAKTU
UKM Seni Musik El – Fata IAIN Pekalongan berdiri pada tanggal 14 Mei 2009
Pasal 4
LAMBANG
Dijelaskan dalam anggaran rumah tangga

BAB II
DASAR, AZAS DAN SIFAT
Pasal 5
DASAR
Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
AZAS
Profesionalisme dan kekeluargaan
Pasal 7
SIFAT
Islami, Artistik, Sosial, Demokrasi serta terbebas dari organisasi politik praktis eksternal.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
TUJUAN
1.      Membentuk anggota menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta ber akhlakul karimah.
2.      Mempererat tali persaudaraan.
3.      Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4.      Membentuk kader-kader pemimpin yang berwawasan keagamaan, kreatif, dinamis dan inovatif.
5.      Meningkatkan intelektualitas dalam berorganisasi serta menjadi wadah minat dan bakat anggota dalam seni music.\
Meliputi :                                                                                                                                 
Ø  Rebana
Ø  Marawis
Ø  Gambus
Ø  Paduan Suara Mahasiswa ( PSM )
Ø  Band

Pasal 9
USAHA
1.      Mendorong dan menanamkan pada anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk mencintai agama, bangsa dan negara.
2.      Mendorong dan menanamkan pada anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk peduli akan seni Musik.
3.      Mengembangkan kualitas potensi minat dan bakat anggota seni Musik El-FATA.
                                                                                                                                                                                          
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10
UKM Seni Musik EL-FATA adalah Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat Perguruan Tinggi dan merupakan lembaga  Intra kampus yang memiliki jalur koordinatif dengan Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Pekalongan.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan UKM Seni Musik EL-FATA terdiri dari:
1.      Anggota Baru
2.      Anggota Muda
3.      Anggota Madya
4.      Anggota Kehormatan
5.      Empat poin di atas dijelaskan di ART

BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 12
Kedaulatan tertinggi ada ditangan seluruh anggota yang dilakukan dalam MUSEF
Pasal 13
UKM Seni Musik El-FATA IAIN Pekalongan dipimpin oleh Ketua






BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan diperoleh dari:
1.      Iuran Pengurus dan Anggota.
2.      Dana Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) IAIN Pekalongan.
3.      Usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
Perbendaharaan UKM Seni Musik EL-FATA adalah segala sesuatu yang menjadi hak milik organisasi

BAB IX
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Pengambilan keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir, apabila hal ini tidak memungkinkan maka keputusan diambil berdasarkan lobbying dan apabila lobi tidak berhasil maka keputusan diambil berdasarkan voting.

BAB X
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 17
Perubahan AD/ART UKM Seni Musik EL-FATA dilakukan dalam MUSEF yang disepakati sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta MUSEF yang sudah mengisi daftar hadir.

BAB XI
PERATURAN DAN PERALIHAN
Pasal 18
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan yang dibuat oleh pengurus dan dewan penasehat.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan. 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA SENI MUSIK EL-FATA IAIN PEKALONGAN 2018

BAB I
LAMBANG DAN MOTTO
Pasal 1
LAMBANG
 












Setiap warna dan lambang UKM Seni Musik EL-FATA memiliki arti sebagai berikut:
1.      Warna dasar kuning muda melambangkan kerendahan hati.
2.      Tulisan IAIN PEKALONGAN: melambangkan identitas Almameter dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3.      Tulisan EL-FATA: melambangkan identitas UKM seni Musik El-Fata IAIN Pekalongan.
4.      Gambar kunci G = God:  melambangkan persaudaraan dan persatuan serta berpegang teguh pada nilai ketuhanan.
5.      Pada kunci G terdapat corak batik yang melambangkan identitas Pekalongan.
6.      Gambar lengkung: melambangkan kepasrahan kepada sang pencipta
7.      Gambar sayap: melambangkan kecepatan pengurus maupun anggota Seni Musik EL-Fata dalam mengakses segala informasi, kecepatan dalam berpikir, kecepatan memecahkan masalah atau memberi solusi, kecepatan untuk mengikuti perkembangan jaman disertai dengan IMTAQ.


Pasal 2
MOTTO
Wujudkan Impianmu, lantunkan simphonimu
Seni dalam jiwaku, musik inspirasiku.

BAB II
SIFAT
Pasal 3
1.      Islami: kegiatan pengembangan dan penerapan seni yang religi.
2.      Artistik: kegiatan yang berorientasi pada pengembangan minat bakat kesenian anggota.
3.      Sosial: kegiatan yang berorientasi pada pengabdian masyarakat.
4.      Demokratis: kegiatan yang bersifat mengutamakan kebebasan dalam berkreasi dan berpendapat dengan tetap berpegang pada azas kekeluargaan.
5.      Terbebas dari organisasi politik  praktis: tidak terlibat secara langsung terhadap kegiatan politik eksternal.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
ANGGOTA BARU
Anggota yang dinyatakan lulus mengikuti workshop dan konser EL-FATA
Pasal 5
ANGGOTA MUDA
Anggota yang telah mengikuti konser perdana UKM Seni Musik EL–FATA
Pasal 6
ANGGOTA MADYA
Anggota muda yang aktif minimal dalam satu periode
Pasal 7
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota yang telah selesai dua kali periode kepengurusan UKM Seni Musik EL-FATA IAIN Pekalongan




BAB IV
TATA CARA KEANGGOTAAN
Pasal 8
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
1.      Memenuhi persyaratan administrasi keanggotaan.
2.      Memenuhi AD/ART, kode etik dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di UKM Seni Musik EL-FATA.
3.      Mempunyai kesadaran dan loyalitas yang tinggi terhadap UKM Seni Musik EL-FATA.
Pasal 9
STATUS KEANGGOTAAN
1.      Mulai berlaku dan berakhirnya masa keanggotaan dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar keanggotaan dan keaktifan sehari-hari.
2.      Keanggotaan UKM  Seni Musik EL-FATA tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan alasan apapun.

BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.      Menjalankan AD/ART UKM Seni Musik EL-FATA, kode etik, tidak melanggar norma susila serta keputusan MUSEF dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
2.      Melaksanakan dan mengembangkan program kerja yang telah ditetapkan pada periode yang berlaku.
3.      Anggota baru, anggota muda, anggota madya berpartisipasi aktif dalam kegiatan UKM Seni Musik EL-FATA.
4.      Menjaga nama baik almameter UKM Seni Musik EL-FATA.
5.      Tidak mencampuradukkan konflik pribadi ke dalam UKM Seni Musik EL-FATA.
6.      Menjaga dan merawat fasilitas UKM Seni musik EL-FATA.
Pasal 11
HAK-HAK ANGGOTA
1.      Setiap anggota berhak mengajukan usul, pendapat dan pertanyaan pada rapat anggota pengurus serta mengikuti kegiatan UKM Seni Musik EL-FATA.
2.      Anggota kehormatan berhak mengajukan usul, saran dan pertanyaan kepada pengurus.
3.      Setiap anggota berhak mendapatkan tanda penghargaan.
4.      Setiap anggota berhak mengundurkan diri dari keanggotaan UKM Seni Musik EL-FATA berdasarkan prosedur yang ada.
5.      Anggota muda berhak memiliki KTA dan almamater El-FATA sesuai dengan ketentuan pengurus.

BAB VI
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 12
Berakhirnya keanggotaan Seni Musik EL-FATA bila mana anggota:
1.      Mengundurkan diri secara tertulis kepada pengurus dan di setujui oleh pengurus.
2.      Dicabut hak dan kewajibannya sebagai anggota secara tertulis oleh pengurus.
3.      Anggota muda dan madya yang tidak aktif selama 2 bulan berturut-turut dengan tanpa alasan yang jelas sesuai dengan kebijakan pengurus.
4.      Meninggal dunia.

BAB VII
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 13
PELANGGARAN
1.      Melanggar AD / ART dan bertindak serta berbuat yang melanggar dan merugikan organisasi.
2.      Tidak aktif maksimal dua bulan berturut-turut.
Pasal 14
SANKSI
1.      Peringatan secara tertulis dan lisan oleh pengurus.
2.      Dicabut hak dan kewajibannya sebagai anggota oleh pengurus.

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
Strutur kepengurusan UKM Seni Musik EL-FATA terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, conductor,  humas, kerumahtanggaan, dan  divisi-divisi.



BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 16
STATUS PENGURUS
Pengurus merupakan Badan Eksekutif organisasi,
masa jabatan ketua selama satu periode dan tidak dapat dipilih lagi pada masa kerja berikutnya.
Pasal 17
PENGURUS DAN TUGASNYA
1.      KETUA
a.       Ketua adalah pengurus harian tertinggi yang ditetapkan oleh MUSEF.
b.      Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh pengurus dan devisi-devisi yang dibentuk sesuai dengan keperluan.
c.       Apabila ketua berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenang jatuh pada wakil ketua.
2.      Tugas ketua
a.       Mewakili organisasi baik internal maupun eksternal kampus.
b.      Mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan.
c.       Memimpin rapat anggota dalam menentukan kebijaksanaan.
d.      Menetapkan kegiatan keorganisasian yang bersifat incidental.
e.       Bertanggung jawab pada organisasi.
f.       Segala kegiatan harus ada laporan kepada seluruh anggota dan pengurus melalui MUSEF.
g.      Berperan aktif dalam mengatur organisasi.
h.      Menjalin dan menjaga hubungan internal dan eksternal yang luas dengan UKM musik lain.
3.      Wakil Ketua
a.     Wakil ketua adalah pengurus harian tertinggi setelah ketua yang ditetapkan oleh MUSYEF.
b.     Dalam menjalankan tugas dibantu oleh pengurus.
4.        Tugas Wakil Ketua
a.    Mewakili ketua baik internal maupun eksternal kampus.
b.    Mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dalam divisi.
c.    Bertanggung jawab kepada ketua.
5.      Sekretaris
a.       Bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban administrasi.
b.      Mendokumentasikan dan mengarsipkan hasil kegiatan dan membuat laporan kegiatan organisasi.
c.       Bertanggung jawab kepada ketua dan pengurus.
6.      Bendahara
a.       Bendahara bertanggung jawab atas ketertiban administrasi keuangan.
b.      Bertanggung jawab kepada ketua dan pengurus atas laporan keuangan.
7.         Humas
a.       Menyelenggarakan dan mengelola hubungan Internal dan Eksternal menyangkut organisasi.
b.      Membina dan mengkoordinasikan kegiatan kehumasan.
c.       Bertanggung jawab kepada ketua mengoperasikan media sosial UKM  Seni Musik EL-FATA.
8.      Kerumahtanggaan
a.       Mengelola dan merawat inventaris UKM Seni Musik El-FATA.
b.      Mendata keluar masuk peminjaman alat.
c.       Bertanggung jawab kepada ketua.
9.       Divisi - divisi
a.       Memimpin dan membina kegiatan dalam bidangnya.
b.      Menyusun serta merencanakan kegiatan sesuai dengan bidangnya.
c.       Mengawasi dan mengevaluasi aktivitas kegiatan dalam bidangnya.
d.      Bertanggung jawab kepada ketua.
10.       Conductor
a.       Memimpin, membina dan melatih PSM UKM Seni Musik EL-FATA IAIN Pekalongan.
b.      Menyusun serta merencanakan kegiatan PSM UKM Seni Musik EL-FATA IAIN Pekalongan.
c.       Pusat acuan pengembangan PSM UKM Seni Musik EL-FATA IAIN Pekalongan.
d.      Bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 18
WEWENANG PENGURUS
1.      Menerima, mengangkat dan memberi sanksi kepada anggota yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Melaksanakan reshufle pengurus jika diperlukan atas dasar rapat pengurus.



Pasal 19
SYARAT-SYARAT KETUA DAN PENGURUS
`1.  Ketua
a.         Ketua dijabat oleh anggota madya.
b.        Ketua tidak dapat menjabat pengurus inti pada organisasi lain intra kampus.
c.         Ketua dipilih secara langsung dalam pemilihan ketua el-fata.
d.        Tidak sedang mengalami sanksi akademik.
e.         Memiliki loyalitas yang tinggi pada organisasi.
f.         Ketua minimal telah menempuh 5 semester.
g.        Pernah mengikuti workshop dikota lain.
h.        Pernah mengikuti konser perdana.
i.          Memiliki pengalaman kepemimpinan ( pernah menjadi ketua panitia kegiatan el-fata ).
j.          Mempunyai pengalaman external atau link yang luas dengan UKM musik lain.
3.       Pengurus
a.       Telah aktif minimal 1 tahun.
b.      Dipilih oleh team formatur.
c.       Untuk condakting harus menguasai instrument musik minimal piano dan gitar, menguasai teori condakting dan arranger.

BAB X
RAPAT ANGGOTA
Pasal 20
MUSEF TAHUNAN
1.      Status MUSEF memegang  kekuasaan tertinggi dalam UKM Seni Musik El-FATA.
2.      MUSEF diadakan pada akhir periode.
3.      Dalam keadaan luar biasa MUSEF dapat dilaksanakan dengan persetujuan pengurus dan anggota ukm seni musik EL-FATA.
4.      MUSEF dilaksanakan oleh pengurus dan anggota ukm seni musik EL-FATA.





BAB XI
KEWENANGAN MUSEF
Pasal 21
Wewenang MUSEF:
1.      Meminta pertanggung jawaban kepada semua pengurus.
2.      Meninjau dan  menetapkan AD/ART.
3.      Menetapkan kebijakan umum.
4.      Melaksanakan reformasi pengurus baru.

BAB XIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 22
Perubahan AD/ART dapat dilakukan karena:
1.      Usulan AD/ART disetujui sedikitnya 2/3 dari peserta yang hadir pada MUSEF.
2.      Perubahan AD/ART dilaksanakan oleh MUSEF.
3.      Keputusan perubahan AD/ART dinyatakan sah apabila disetujui sedikitnya 2/3 anggota yang hadir pada MUSEF.
4.      Rancangan perubahan AD/ART telah disosialisasikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum MUSEF dilaksanakan.           
5.      Hasil MUSEF di sosialisasikan 1 bulan setelah MUSEF dilaksanakan.

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1.      Pembubaran organisasi dapat dilakukan oleh MUSEF.
2.      Keputusan pembubaran organisasi dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir pada MUSEF.
3.      Adanya kevakuman selama dua periode berturut-turut.









BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditentukan dikemudian hari apabila diperlukan.
Disahkan dalam sidang pleno, Musyawarah UKM Seni Musik El-FATA pada:
Hari                                       : Minggu
Tanggal                                  : 21 januari 2018
Jam                                        : 12:10 WIB
Tempat                                  : Kalipaingan
Ditetapkan pada tanggal       : 21 Januari 2018
Ditetapkan di                                    : Kalipaingan



                                             Mengetahui Presidium Sidang,
Ketua



Khozinatul Asror


Sekretaris



Ladila Yustitia G.P
































MENGESAHKAN

Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) UKM Seni Musik El-FATA IAIN Pekalongan Periode 2018-2019.
Bismillahirrohmanirrohim.
Musyawarah EL-FATA VIII tahun 2018 UKM Seni Musik EL-FATA IAIN Pekalongan.
Menimbang :
1.    Bahwa Musyawarah El-FATA  sebagai lembaga permusyawaratan tertinggi di UKM Seni Musik El-FATA IAIN Pekalongan.
2.    Bahwa untuk menjamin kelancaran dan tata tertib terlaksananya Musyawarah El-FATA VIII UKM Seni Musik El-FATA IAIN Pekalongan.
Mengingat  :
1.      Anggaran Dasar UKM Seni Musik El-FATA IAIN Pekalongan.
2.      Anggaran Rumah Tangga UKM Seni Musik El-FATA IAIN Pekalongan.
Dengan senantiasa memohon petunjuk dan ridho dari Allah SWT.
Menetapkan :
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) UKM Seni Musik El-FATA IAIN Pekalongan periode 2018-2019.
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Hari                 : Minggu
Tanggal           : 21 Januari 2018
Jam                  : 12:10 WIB

Ditetapkan pada tanggal: 21 Januari 2018
Ditetapkan di: Kalipaingan, Linggo Asri.


Presidium Sidang



KHOZINATUL ASROR



Sekretaris Sidang



LADILA YUSTITIA G.P.