AD & art
Periode 2018 / 2019
UKM seni musik el-fata
Iain pekalongan
ANGGARAN DASAR
Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Musik EL-FATA (IAIN) PEKALONGAN 2018
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN LAMBANG
Pasal I
NAMA
Organisasi mahasiswa ini bernama UKM Seni Musik EL-FATA Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Pekalongan
Pasal 2
TEMPAT
UKM Seni Musik EL-FATA bertempat di Jalan Kusuma Bangsa No. 9 Lantai 2
Graha Mahasiswa IAIN Pekalongan
Pasal 3
WAKTU
UKM Seni Musik El – Fata IAIN
Pekalongan berdiri pada
tanggal 14 Mei 2009
Pasal 4
LAMBANG
Dijelaskan dalam anggaran rumah tangga
BAB II
DASAR, AZAS DAN SIFAT
Pasal 5
DASAR
Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
AZAS
Profesionalisme dan kekeluargaan
Pasal 7
SIFAT
Islami, Artistik, Sosial, Demokrasi serta terbebas dari organisasi politik
praktis eksternal.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
TUJUAN
1. Membentuk anggota
menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta ber akhlakul karimah.
2. Mempererat tali
persaudaraan.
3. Melaksanakan Tri
Dharma Perguruan Tinggi.
4. Membentuk kader-kader
pemimpin yang berwawasan keagamaan, kreatif, dinamis dan inovatif.
5. Meningkatkan
intelektualitas dalam
berorganisasi serta menjadi wadah minat dan bakat anggota dalam seni music.\
Meliputi :
Ø Rebana
Ø Marawis
Ø Gambus
Ø Paduan Suara Mahasiswa ( PSM
)
Ø Band
Pasal 9
USAHA
1. Mendorong dan
menanamkan pada anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk mencintai
agama, bangsa dan negara.
2. Mendorong dan
menanamkan pada anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk peduli akan
seni Musik.
3. Mengembangkan kualitas potensi minat dan bakat anggota
seni Musik El-FATA.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10
UKM Seni Musik EL-FATA adalah Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat Perguruan Tinggi dan merupakan lembaga Intra kampus yang memiliki jalur koordinatif dengan Dewan Eksekutif Mahasiswa IAIN Pekalongan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan UKM Seni Musik EL-FATA terdiri dari:
1. Anggota Baru
2. Anggota Muda
3. Anggota Madya
4. Anggota Kehormatan
5. Empat poin di atas dijelaskan di ART
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 12
Kedaulatan tertinggi ada ditangan seluruh
anggota yang dilakukan dalam MUSEF
Pasal 13
UKM Seni Musik El-FATA IAIN Pekalongan dipimpin oleh Ketua
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan diperoleh dari:
1. Iuran Pengurus dan Anggota.
2. Dana Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) IAIN Pekalongan.
3. Usaha yang sah, halal
dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
Perbendaharaan UKM Seni Musik EL-FATA adalah segala sesuatu yang menjadi hak milik
organisasi
BAB IX
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Pengambilan keputusan dinyatakan sah
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir, apabila hal ini tidak memungkinkan
maka keputusan diambil berdasarkan lobbying dan apabila lobi tidak berhasil
maka keputusan diambil berdasarkan voting.
BAB X
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 17
Perubahan AD/ART UKM Seni Musik EL-FATA dilakukan dalam MUSEF yang disepakati sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta MUSEF yang sudah mengisi daftar
hadir.
BAB XI
PERATURAN DAN PERALIHAN
Pasal 18
Hal-hal yang belum tercantum dalam
Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan yang dibuat oleh pengurus
dan dewan penasehat.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku
lagi setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan. Anggaran Dasar ini mulai berlaku
sejak tanggal di tetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA SENI MUSIK EL-FATA IAIN PEKALONGAN 2018
BAB I
LAMBANG DAN MOTTO
Pasal 1
LAMBANG
Setiap warna dan lambang UKM
Seni Musik EL-FATA memiliki arti sebagai berikut:
1. Warna dasar kuning muda melambangkan kerendahan hati.
2. Tulisan IAIN PEKALONGAN: melambangkan identitas Almameter dan Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
3. Tulisan EL-FATA: melambangkan identitas UKM
seni Musik El-Fata IAIN Pekalongan.
4. Gambar kunci
G = God: melambangkan
persaudaraan dan persatuan serta berpegang teguh pada nilai ketuhanan.
5. Pada kunci G terdapat corak
batik yang melambangkan identitas Pekalongan.
6. Gambar lengkung: melambangkan
kepasrahan kepada sang pencipta
7. Gambar sayap: melambangkan kecepatan pengurus maupun anggota Seni Musik EL-Fata dalam mengakses segala informasi, kecepatan dalam berpikir, kecepatan memecahkan masalah atau memberi solusi, kecepatan untuk mengikuti perkembangan jaman disertai dengan IMTAQ.
Pasal 2
MOTTO
Wujudkan Impianmu, lantunkan simphonimu
Seni dalam jiwaku, musik inspirasiku.
BAB II
SIFAT
Pasal 3
1. Islami: kegiatan
pengembangan dan penerapan seni yang religi.
2. Artistik: kegiatan
yang berorientasi pada pengembangan minat bakat kesenian anggota.
3. Sosial: kegiatan yang
berorientasi pada pengabdian masyarakat.
4. Demokratis: kegiatan
yang bersifat mengutamakan kebebasan dalam berkreasi dan berpendapat dengan
tetap berpegang pada azas kekeluargaan.
5. Terbebas dari
organisasi politik praktis: tidak terlibat secara langsung terhadap kegiatan politik eksternal.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
ANGGOTA BARU
Anggota yang dinyatakan lulus mengikuti workshop
dan konser EL-FATA
Pasal 5
ANGGOTA MUDA
Anggota yang telah mengikuti konser perdana UKM Seni Musik EL–FATA
Pasal 6
ANGGOTA MADYA
Anggota muda yang aktif minimal dalam satu periode
Pasal 7
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota yang telah selesai dua kali periode kepengurusan UKM Seni Musik EL-FATA
IAIN Pekalongan
BAB IV
TATA CARA KEANGGOTAAN
Pasal 8
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
1. Memenuhi persyaratan administrasi keanggotaan.
2. Memenuhi AD/ART, kode etik dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di UKM
Seni Musik EL-FATA.
3. Mempunyai kesadaran dan loyalitas yang tinggi terhadap UKM Seni Musik EL-FATA.
Pasal 9
STATUS KEANGGOTAAN
1. Mulai berlaku dan
berakhirnya masa keanggotaan dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar
keanggotaan dan keaktifan sehari-hari.
2. Keanggotaan UKM Seni Musik EL-FATA tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan alasan apapun.
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Menjalankan AD/ART UKM Seni Musik
EL-FATA, kode etik, tidak melanggar norma susila serta keputusan MUSEF dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
2. Melaksanakan dan
mengembangkan program kerja yang telah ditetapkan pada periode yang berlaku.
3. Anggota baru, anggota muda,
anggota madya berpartisipasi
aktif dalam kegiatan UKM Seni Musik EL-FATA.
4. Menjaga nama baik
almameter UKM Seni Musik EL-FATA.
5. Tidak mencampuradukkan konflik pribadi ke dalam UKM Seni Musik EL-FATA.
6. Menjaga dan merawat
fasilitas UKM Seni musik EL-FATA.
Pasal 11
HAK-HAK ANGGOTA
1. Setiap anggota berhak
mengajukan usul, pendapat dan pertanyaan pada rapat anggota pengurus serta
mengikuti kegiatan UKM Seni Musik EL-FATA.
2. Anggota kehormatan berhak
mengajukan usul, saran dan pertanyaan kepada pengurus.
3. Setiap anggota berhak
mendapatkan tanda penghargaan.
4. Setiap anggota berhak
mengundurkan diri dari keanggotaan UKM Seni Musik EL-FATA berdasarkan
prosedur yang ada.
5. Anggota muda berhak memiliki
KTA dan almamater El-FATA sesuai dengan ketentuan pengurus.
BAB VI
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 12
Berakhirnya
keanggotaan Seni Musik EL-FATA bila mana anggota:
1. Mengundurkan diri
secara tertulis kepada pengurus dan di setujui oleh pengurus.
2. Dicabut hak dan
kewajibannya sebagai anggota secara
tertulis oleh pengurus.
3. Anggota muda dan madya yang
tidak aktif selama 2 bulan berturut-turut dengan tanpa alasan yang jelas sesuai
dengan kebijakan pengurus.
4. Meninggal dunia.
BAB VII
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 13
PELANGGARAN
1. Melanggar AD / ART dan
bertindak serta berbuat yang melanggar dan merugikan organisasi.
2. Tidak aktif maksimal dua bulan berturut-turut.
Pasal 14
SANKSI
1. Peringatan secara
tertulis dan lisan oleh pengurus.
2. Dicabut hak dan
kewajibannya sebagai anggota oleh
pengurus.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
Strutur kepengurusan UKM Seni Musik EL-FATA terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, conductor, humas, kerumahtanggaan, dan divisi-divisi.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 16
STATUS PENGURUS
Pengurus merupakan Badan Eksekutif
organisasi,
masa jabatan ketua selama satu periode dan tidak dapat dipilih lagi pada
masa kerja berikutnya.
Pasal 17
PENGURUS DAN TUGASNYA
1. KETUA
a. Ketua adalah pengurus harian tertinggi yang ditetapkan oleh MUSEF.
b. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh pengurus dan devisi-devisi yang dibentuk sesuai dengan keperluan.
c. Apabila ketua berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenang jatuh pada wakil
ketua.
2. Tugas ketua
a. Mewakili organisasi baik internal maupun eksternal
kampus.
b. Mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan.
c. Memimpin rapat anggota dalam menentukan kebijaksanaan.
d. Menetapkan kegiatan keorganisasian yang bersifat incidental.
e. Bertanggung jawab pada organisasi.
f. Segala kegiatan harus ada laporan kepada seluruh anggota dan pengurus melalui MUSEF.
g. Berperan aktif dalam mengatur organisasi.
h. Menjalin dan menjaga hubungan
internal dan eksternal yang luas dengan UKM musik lain.
3. Wakil Ketua
a.
Wakil ketua adalah pengurus harian tertinggi setelah
ketua yang ditetapkan oleh MUSYEF.
b.
Dalam menjalankan tugas dibantu oleh pengurus.
4.
Tugas Wakil Ketua
a.
Mewakili ketua baik internal maupun eksternal kampus.
b.
Mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dalam divisi.
c.
Bertanggung jawab kepada ketua.
5. Sekretaris
a. Bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban administrasi.
b. Mendokumentasikan dan mengarsipkan hasil kegiatan dan membuat laporan kegiatan organisasi.
c. Bertanggung jawab kepada
ketua dan pengurus.
6. Bendahara
a. Bendahara bertanggung jawab atas ketertiban administrasi keuangan.
b. Bertanggung jawab kepada ketua dan pengurus atas laporan keuangan.
7.
Humas
a.
Menyelenggarakan dan mengelola
hubungan Internal dan Eksternal menyangkut organisasi.
b.
Membina dan mengkoordinasikan
kegiatan kehumasan.
c.
Bertanggung jawab kepada ketua
mengoperasikan media sosial UKM Seni
Musik EL-FATA.
8. Kerumahtanggaan
a.
Mengelola dan merawat inventaris
UKM Seni Musik El-FATA.
b.
Mendata keluar masuk peminjaman
alat.
c.
Bertanggung jawab kepada ketua.
9. Divisi - divisi
a. Memimpin dan membina kegiatan dalam bidangnya.
b. Menyusun serta merencanakan kegiatan sesuai dengan bidangnya.
c. Mengawasi dan mengevaluasi aktivitas kegiatan dalam bidangnya.
d. Bertanggung jawab kepada ketua.
10.
Conductor
a. Memimpin, membina dan melatih PSM UKM Seni Musik EL-FATA IAIN Pekalongan.
b. Menyusun serta merencanakan kegiatan PSM UKM Seni Musik EL-FATA IAIN Pekalongan.
c. Pusat acuan pengembangan PSM UKM
Seni Musik
EL-FATA IAIN Pekalongan.
d.
Bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 18
WEWENANG PENGURUS
1. Menerima, mengangkat
dan memberi sanksi kepada anggota yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2. Melaksanakan reshufle
pengurus jika diperlukan atas dasar
rapat pengurus.
Pasal 19
SYARAT-SYARAT KETUA DAN PENGURUS
`1. Ketua
a.
Ketua
dijabat oleh anggota madya.
b.
Ketua tidak dapat menjabat pengurus inti pada
organisasi lain intra kampus.
c.
Ketua dipilih secara langsung dalam pemilihan ketua el-fata.
d.
Tidak sedang mengalami sanksi akademik.
e.
Memiliki loyalitas yang tinggi pada organisasi.
f.
Ketua minimal
telah menempuh 5 semester.
g.
Pernah mengikuti workshop dikota lain.
h.
Pernah mengikuti konser perdana.
i.
Memiliki pengalaman kepemimpinan ( pernah menjadi ketua panitia kegiatan
el-fata ).
j.
Mempunyai pengalaman external atau link yang luas dengan UKM musik lain.
3.
Pengurus
a. Telah aktif minimal 1 tahun.
b. Dipilih oleh team formatur.
c. Untuk condakting harus menguasai instrument musik minimal piano dan gitar, menguasai teori condakting dan arranger.
BAB X
RAPAT ANGGOTA
Pasal 20
MUSEF TAHUNAN
1. Status MUSEF memegang kekuasaan tertinggi dalam UKM Seni Musik El-FATA.
2. MUSEF diadakan pada akhir periode.
3. Dalam keadaan luar
biasa MUSEF dapat dilaksanakan dengan persetujuan pengurus
dan anggota ukm seni musik EL-FATA.
4. MUSEF dilaksanakan oleh pengurus dan anggota ukm seni musik EL-FATA.
BAB XI
KEWENANGAN MUSEF
Pasal 21
Wewenang MUSEF:
1. Meminta pertanggung jawaban kepada semua pengurus.
2. Meninjau dan menetapkan AD/ART.
3. Menetapkan kebijakan umum.
4. Melaksanakan reformasi pengurus baru.
BAB XIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 22
Perubahan AD/ART dapat dilakukan karena:
1. Usulan AD/ART
disetujui sedikitnya 2/3 dari peserta yang hadir pada MUSEF.
2. Perubahan AD/ART
dilaksanakan oleh MUSEF.
3. Keputusan perubahan
AD/ART dinyatakan sah apabila disetujui sedikitnya 2/3 anggota yang hadir pada MUSEF.
4. Rancangan perubahan
AD/ART telah disosialisasikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum MUSEF dilaksanakan.
5. Hasil MUSEF di sosialisasikan 1 bulan setelah MUSEF
dilaksanakan.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1. Pembubaran organisasi
dapat dilakukan oleh MUSEF.
2. Keputusan pembubaran
organisasi dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang hadir pada MUSEF.
3. Adanya kevakuman
selama dua periode berturut-turut.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini
akan ditentukan dikemudian hari apabila diperlukan.
Disahkan dalam sidang pleno, Musyawarah UKM Seni Musik El-FATA pada:
Hari : Minggu
Tanggal : 21 januari 2018
Jam : 12:10 WIB
Tempat :
Kalipaingan
Ditetapkan pada tanggal : 21 Januari 2018
Ditetapkan di : Kalipaingan
Mengetahui Presidium
Sidang,
Ketua
Khozinatul Asror
|
Sekretaris
Ladila
Yustitia G.P
|
MENGESAHKAN
Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) UKM
Seni Musik El-FATA IAIN Pekalongan Periode 2018-2019.
Bismillahirrohmanirrohim.
Musyawarah EL-FATA VIII tahun 2018 UKM Seni Musik EL-FATA IAIN Pekalongan.
Menimbang :
1. Bahwa Musyawarah El-FATA sebagai lembaga permusyawaratan tertinggi di
UKM Seni Musik El-FATA IAIN Pekalongan.
2. Bahwa untuk menjamin kelancaran dan tata
tertib terlaksananya Musyawarah El-FATA VIII UKM Seni Musik El-FATA IAIN
Pekalongan.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar UKM Seni Musik El-FATA IAIN
Pekalongan.
2. Anggaran Rumah Tangga UKM Seni Musik El-FATA
IAIN Pekalongan.
Dengan senantiasa memohon petunjuk dan ridho dari Allah SWT.
Menetapkan :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD & ART) UKM Seni Musik El-FATA IAIN Pekalongan periode 2018-2019.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Hari : Minggu
Tanggal : 21 Januari 2018
Jam : 12:10 WIB
Ditetapkan pada tanggal:
21 Januari 2018
Ditetapkan di:
Kalipaingan, Linggo Asri.
Presidium
Sidang
KHOZINATUL ASROR
|
Sekretaris
Sidang
LADILA YUSTITIA G.P.
|